TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan Gubernur yang memperpanjang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional untuk zona Bodebek.
“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, dikutip dari rilis, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil: 100 Persen Tidak Bicara Politik
Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ke tujuh PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek tersebut tanggal 26 Oktober 2020. PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek, untuk perpanjangan ke enam, berakhir hari ini, Senin, 27 Oktober 2020.
Lewat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Ridwan Kamil memutuskan perpanjangan ketujuh PSBB Proporsional wilayah Bodebek berlaku hingga 25 November 2020. Salah satu pertimbangan perpanjangan tersebut adalah keputusan DKI yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 8 November 2020.
Daud mengatakan pertimbangan lainnya adalah penambahan kasus Covid-19 di wilayah Bodebek. Data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar) mencatat pada Selasa, 27 Oktober 2020, hingga pukul 09.00 WIB terjadi penambahan kasus positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir menembus 2.591 orang. “Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini,” kata dia.
Daud mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.699-Hukham/2020 berisi perpanjangan keempat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di daerah di luar zona Bodebek. Perpanjangan penerapan AKB ini berlaku hingga 22 November 2020.